Defenisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli
07.22
Sahabat REVOLUSI
, Posted in
Hak asasi manusia
,
0 Comments
Dalam mempelajari Hukum Pidana, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Pidana. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Pidana yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hukum.
1. Prof. Edmund Mezger
Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
2. Prof. WPJ. Pompe
Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
3. Ronald G. Salawane
Menurut Prof. Ronald Salawane, hukum pidana adalah seperangkat aturan -aturan yang mempelajari tentang tindakan kejahatan atau tindakan pidana dengan tujuan menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum dimana sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4. Prof. Van Hamel
Hukum Pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut).
5. Prof. Moeljatno
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act), dan menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal Liability/Criminal Responsibility), serta menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure).
6. Prof. W. L. G. Lemaire
Hukum Pidana adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
7. Prof. W. F. C. Van Hattum
Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
8. Prof. Simons
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman, dan keseluruhan dari peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
9. Prof. C. S. T. Kansil
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
10. Prof. Adami Chazawi
Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan-aturan hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.
11. Prof. Wirjono Prodjodikoro
Hukum pidana adalah Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
12. Prof. Satochid
Menurut Prof. Satochid, hukum pidana mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum pidana disebut juga “Ius Poenale” yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman.
0 Response to "Defenisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli"
Posting Komentar