Pengertian HAM Menurut Tap MPR No. XVII

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONFSIA
NOMOR XVII/MPR/1998
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak dasar yaitu hak asasi, untuk dapat mengembangkan diri pribadi, peranan dan sumbangan bagi kesejahteraan bidup manusia;
b. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah rnengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi rnanusia dalam penyelenggaraan kebidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak-asasi manusia;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi-Manusia.
Mengingat :
1. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 1 8, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1998.
Memperhatikan :
1. Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/PIMP./1998 tentang Penyelenggaraan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
2. Permusyawaratan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik lndonesia tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998 yang membabas Rancangan Ketetapan Majelis Perrnusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia yang dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
3. Putusan Rapat Paripuma ke- 4 tanggal 13 November 1998 Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 10 sampai dengan 13 Novernber 1998.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
Pasal 1
Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman rnengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui.gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 4
Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi rnanusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 5
Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka sistematika naskah Hak Asasi Manusia disusun sebagai berikut:
I. PANDANGAN DAN SIKAP BANGSA INDONESIA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA
II. PIAGAM HAK ASASI MANUSIA
Pasal 6
Isi beserta uraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat dalam naskah Hak Asasi Manusia yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Ketetapan ini.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 November 1998
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

0 Response to "Pengertian HAM Menurut Tap MPR No. XVII"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme